Pemilik Toko Snack Tersangka Kasus Keracunan Massal di Kediri

Pemilik Toko Snack Tersangka Kasus Keracunan Massal di Kediri

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus keracunan massal di Kediri, Jumat, 11 Oktober 2024.-Humas Polres Kediri-

HARIAN DISWAY - Lebih dari sepekan, keracunan massal dengan ratusan korban warga di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kediri, Selasa, 1 Oktober 2024 lalu, mulai ada perkembangan. Keracunan ternyata berasal dari snack yang mereka konsumsi.

Kini Satreskrim Polres Kediri Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka atas peristiwa tersebut. Tersangka itu berinisial AFF, 44. Dia adalah pemilik toko Tiga Putra grosir.

Dalam keterangannya, AFF menyumbangkan makanan snack dan minuman yang diduga kedaluwarsa tersebut. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku sengaja memberikan produk jualannya yang sudah habis masa konsumsi itu kepada warga saat pengajian. 

"Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan makanan dan minuman," terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Jumat, 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Kediri Kota

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Santri Hingga Tewas

Lebih lanjut, Bimo Ariyanto  mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, AFF sudah enam bulanan ini melakukan perdagangan makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa. 

"Dari bisnis jual makan dan minuman kedaluwarsa seperti ini, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan yang lebih banyak," beber AKBP Bimo Ariyanto. 

Lebih rinci, untuk mengelabuhi pembeli, AFF membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa lalu menghapus tanggal kedaluwarsa yang asli. 

"Tanggal tersebut diganti yang baru menggunakan alat cetak. Sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran," ungkapnya. 

BACA JUGA:Satu Malam, Polres Kediri Kota Ungkap Curat di 2 TKP

BACA JUGA:Sebulan Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus

Atas penetapan itu, pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sementara ini, suami dan karyawan di toko tersangaka, masih berstatus saksi. 

"AFF dikenai Pasal berlapis yang terdiri dari undang-undang perlindungan konsumen juga undang-undang tentang pangan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: