Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO

Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO

Dirreskrimum Kombes Pol Farman (tengah) menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus TPPO, Jumat 22 November 2024 di Polda Jatim -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

HARIAN DISWAY - Selama hampir satu bulan, Satgas Reskrimum bersama Sat Reskrim Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan tersebut dirilis pada Jumat, 22 November 2024 di Polda Jatim

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Farman menyebut dari 28 kasus diamankan 41 tersangka. Yaitu 26 laki-laki dan 15 orang perempuan. Mereka diringkus Polda Jatim dari tanggal 29 Oktober sampai 22 November 2024. 

"Ada dua jenis TPPO. Yaitu 21 kasus TPPO terkait pekerja migran dan 7 kasus TPPO berkaitan dengan pekerja seks, ada yang di bawah umur," sebutnya. 

BACA JUGA:Gerak Cepat, Polda Jatim Selesaikan 1.248 kasus Curas dari 1.463 Laporan Polisi

BACA JUGA:Polresta Malang Ungkap Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku pada kasus TPPO pekerja migran ini ialah dengan menggelar pelatihan kerja seperti layaknya balai latihan kerja. Modus lainnya, satu orang mengajak bekerja di luar negeri atau juga ajakan saudara sudah di luar negeri untuk ikut bekerja bersamanya di luar negeri. 

"Mereka rata-rata migran yang akan dibawa ke Malaysia untuk jadi asisten rumah tangga. Namun saat sampai di sana mereka dipekerjakan di perkebunan atau di peternakan. Bahkan ada yang akan melakukan transplantasi ginjal. Tapi masih kita selidiki," jabarnya. 


Dirreskrimum Kombes Pol Farman menyampaikan modus operandi yang rata-rata dilakukan dalam kasus TPPO, Jumat 22 November 2024 di Polda Jatim -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Sedangkan untuk TPPO terkait pekerja seks, Farman menyampaikan jika mereka dijual melalui online dengan aplikasi kencan yang kini beredar dengan harga yang sudah ditentukan. Selain itu, ada dari mereka yang dibawa oleh seorang muncikari. 

"Mereka terancam UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: