Politikus PDI-Perjuangan: Wacana Denda Damai Koruptor Bikin Rakyat Bingung
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. -Farhan/vel - Parlementaria-
HARIAN DISWAY - Politikus PDI-Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pernyataan yang saling bertentangan dari para elite pemerintahan itu hanya memperkeruh situasi.
"Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif dari elite politik kita sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Denda Damai Koruptor? Mahfud Md: Itu Namanya Kolusi Baru!
Anda sudah tahu, wacana tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi koruptor. Yakni dengan syarat mereka mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
Apalagi, kata Andreas, sebelumnya Presiden Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar para koruptor hingga ke ujung dunia.
"Bapak Presiden dalam pidato sebelum pelantikan menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Kutub. Namun, sekarang justru muncul wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.
BACA JUGA:Harvey Moeis Divonis 6,6 Tahun, Netizen Bandingkan Dengan Hukuman Mati Untuk Koruptor di Tiongkok
Wacana denda damai pertama kali diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ia mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Namun, setelah menuai kritik tajam dari publik, pemerintah kemudian mengklarifikasi bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Koruptor Bisa Kembalikan Uang Negara Secara Diam-Diam
Andreas menilai ketidakkonsistenan seperti itu berisiko merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: