SPMB Domisili Gantikan PPDB Zonasi di 2025

SPMB Domisili Gantikan PPDB Zonasi di 2025

Siswa SMP Negeri 1 Surabaya saat berjalan kaki di Jl Slamet, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 April 2024.-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-

BACA JUGA:Rumah Pendidikan, Aplikasi Baru Dukung Program Quick Win Prioritas Prabowo

Meski demikian, ia mendukung kebijakan SPMB domisili yang menggantikan sistem PPDB zonasi. Asalkan, pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Di samping itu, Dinas Pendidikan di seluruh diberikan otonomi untuk mengatur kebijakan tersebut sesuai dengan keunikan wilayahnya masing-masing.

'Saya kira itu lebih bagus. Dibuat lebih luwes dan jangan ada intervensi dari manapun," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai masih menunggu regulasi resmi dari Kemendikdasen tentang kebijakan baru berupa pergantian istilah SPMB dalam tahun ajaran baru tersebut.

"Kami belum bisa komentari, menunggu regulasi resmi," ujar dia.

Anda sudah tahu, jalur zonasi penerimaan siswa baru pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Yakni pada tahun 2016 dan mulai diterapkan pada tahun 2017. 

Sistem ini diharapkan dapat menghapus budaya "kastanisasi" antarsekolah. Salah satunya dengan mengutamakan jarak tempat tinggal murid dengan sekolah sebagai prioritas utama. Bukan semata-mata berdasarkan nilai akademik.

Namun, dalam perjalanannya, penerapan PPDB zonasi mengalami beberapa perubahan. Peraturan awal diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, yang kemudian direvisi setahun kemudian dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

BACA JUGA:PPDB Resmi Dihapus, Begini 4 Jalur SPMB yang Berlaku Mulai Tahun Ini

BACA JUGA:Kemendikasmen Resmi Ganti Sistem PPDB ke SPMB

Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, terutama terkait dengan kuota di setiap jalur masuk.

Pada tahun 2019, peraturan penerimaan siswa baru kembali dirombak. Program Merdeka Belajar oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Peraturan ini memberikan fleksibilitas dalam pembagian jalur PPDB.

Regulasi tersebut mengatur komposisi penerimaan calon murid: jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan 5 persen, dan sisanya untuk jalur prestasi.

Namun, beberapa orang tua mencoba mengakali jalur zonasi dengan menitipkan nama anak mereka ke dalam kartu keluarga penduduk terdekat dari sekolah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: