UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi

ILUSTRASI UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Jika disahkan, regulasi itu akan membuka kembali jalan bagi militer dan kepolisian untuk mendominasi pemerintahan sipil serta mengulang kesalahan masa lalu.
Sejarah telah membuktikan bahwa campur tangan aparat keamanan dalam politik sering kali merugikan demokrasi dan mempersempit ruang partisipasi masyarakat sipil.
Reformasi 1998 telah mewariskan supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam pemerintahan. Jika Indonesia ingin tetap berada di jalur demokrasi yang sehat, revisi UU TNI dan RUU Polri harus dikritisi secara serius.
Kegelisahan sipil dalam merawat demokrasi bukan sekadar kekhawatiran berlebihan, melainkan bentuk perlawanan terhadap upaya mengembalikan militerisme dan represi dalam pemerintahan sipil.
Demi masa depan demokrasi yang lebih baik, supremasi sipil harus tetap menjadi pilar utama dalam tata kelola negara serta TNI dan Polri harus kembali ke rahim rakyat sebagai penjaga demokrasi dan pengayom masyarakat. (*)
*) M. Isa Ansori adalah kolumnis, pengajar psikologi komunikasi dan transaksional analisis, dan wakil ketua ICMI Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: