Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Uang THR Habis? Klaim JHT BPJS hingga Rp 10 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan dengan mudah melalui tiga cara: online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, datang langsung ke kantor cabang, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).-Istimewa-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: