Kejagung Sita Barang Bukti Kasus Suap PN Jakpus yang Seret Direktur JAK TV

TB Direktur pemberitaan televisi swasta bernama JAK TV menjadi tersangka kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice lewat pemberitaan negatif terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan kasus ekspor CPO pada Selasa dini hari, 22 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka menyeret Direktur pemberitaan televisi swasta JAK TV yaitu berinisial TB, MS yang merupakan advokat, dan JS seorang dosen dan advokat.
"Ketiga tersangka ini diduga melakukan penggiringan opini negatif lewat pemberitaan terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung," ujar Qohar.
Selain menetapkan tersangka tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di beberapa tempat. Tindakan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
BACA JUGA:Skandal Suap Hakim Vonis Lepas CPO, 3 Hakim Diduga Terima Rp 22,5 Miliar
BACA JUGA:Tom Lembong Buka Suara Soal Hakimnya yang Terjerat Kasus Suap CPO
Barang bukti yang disita di antaranya adalah dkumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp 2,4 miliar.
Invoice tagihan Rp 153 juta untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 8 berita topik tanggapan jamin ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli Periode 14 Maret 2025.
Invoice tagihan Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online.
Laporan realisasi pemberitaan dari TB kepada Tersangka MS, dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok, dan YouTube.
Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024, rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.
Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan, media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024, dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.
Tersangka TB mendapatkan uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Uang tersebut diterima oleh TB atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.
“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: