Partisipasi Perempuan untuk Emansipasi

Peran dan partisipasi perempuan dalam membangun masyarakat. --Pinterest
HARIAN DISWAY - Tanggal 21 April 2025, diperingati sebagai hari lahir Kartini sebagai emansipasi perempuan Indonesia. RA Kartini lahir, 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah, berasal dari keluarga bangsawan Jawa.
Sebagai perempuan bangsawan, ia mendapat kesempatan mendapatkan pendidikan di ELS (Europese Lagere School), sebuah sekolah dasar Eropa, sampai usia 12 tahun. Setelah itu, dipingit sesuai adat Jawa waktu itu yang membatasi gerak perempuan.
Namun semangat belajarnya begitu tinggi, ketika itu Kartini banyak membaca buku, surat Kabar, dan menjalin relasi melalui surat menyurat dengan teman-temannya di Belanda. Untuk itu Kartini juga membuka sekolah untuk perempuan di Jepara.
BACA JUGA: Makna Emansipasi dan Peran Kartini Menurut Gen Z, Masihkah Penting?
Setelah wafat, perjuangan tersebut dilanjukan oleh suaminya sebagai Bupati Rembang. Beranjak dari situlah pemikirannnya berkembang. Hal itu sebagai tonggak sejarah yang penting dalam sejarah pergerakan perempuan Indonesia. Beliau dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan Indonesia pada masa kolonial Belanda.
Beberapa gagasan penting Kartini antara lain 1) pentinganya pendidikan untuk perempuan guna meningkatkan derajat dalam kehidupan masyarakat; 2) pentingnya kesetaraan gender agar memperoleh hak-hak perempuan; 3) mengkritisi budaya patriarki dan feodalisme yang dapat menghambat kemajuan perempuan; 4) semua manusia memiliki hak yang sama terlepas dari jenis kelamin, kelas sosial, suku bangsa, agama dan lain-lain.
Pengaruh semangat dan perjuangan Kartini terlihat adanya Gerakan-gerakan perempuan untuk emansipasi perempuan, munculnya tokoh perempuan yang berpengaruh terhadap dinamika kemajuan masyarakat dunia. Bahkan ada dukungan pemerintah untuk melibatkan perempuan dalam beberapa ranah ekonomi, politik, dan sosial.
BACA JUGA:Sejarah dan Makna Peringatan Hari Kartini 21 April, Bukan Semata Pakai Kebaya
Saat ini kesempatan luas bagi perempuan yang dapat dilihat kedudukan perempuan dalam posisi penting di negeri ini sebagai presiden Menteri, kepala daerah, kepala desa, kepala sekolah, Rektor Perguruan Tinggi, ketua partai politik, ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan lain-lain.
Dukungan pemerintah terlihat dalam peraturan mengenai keterwakilan perempuan dalam partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia diatur dalam perundang-undangan dan regulasi, antara lain:
1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU no 2 tahun 2008 yang menyebutkan:
BACA JUGA: Biografi R.A Kartini, Pahlawan Nasional Pejuang Emansipasi Wanita
Pasal 2 ayat (5) menyebutkan “Pendirian dan Kepengurusan partai Politik dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen". Pasal 29 ayat (1) menyebutkan “Penyusunan kepengurusan partai politik di tingkat pusat memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen".
2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini menggantikan UU No.8 tahun 2012 dan mengatur Pemilu legislatif termasuk calon legislatif (caleg).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: