Lima Raperda Disahkan Menjadi Perda, Pemkot Menunggu Fasilitasi dan Evaluasi dari Gubernur

Penandatanganan pengesahan lima raperda menjadi perda oleh pimpinan DPRD Kota Pasuruan -Lailiyah Rahmawati-
HARIAN DISWAY - Enam fraksi di DPRD Kota Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Pasuruan Tahun 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025. Selanjutnya, pihak Pemkot Pasuruan akan menunggu fasilitasi dan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur atas lima perda tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, M. Toyib itu akhirnya mengesahkan lima perda yang telah dibahas dalam empat kali rapat paripurna.
Enam fraksi yang ada, yakni fraksi Golkar, fraksi PKB, fraksi Amanat Pembangunan Indonesia (API), fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), fraksi PDI-P dan fraksi Persatuan Hati Nurani dalam pandangan akhirnya menyampaikan bahwa pembentukan dan penyusunan perangkat daerah ini diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
“Fraksi kami, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan,” ujar salah satu juru bicara fraksi dalam penyampaiannya.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja samanya selama proses pembahasan raperda berlangsung. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk segera menindaklanjuti raperda ini dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan.
BACA JUGA:Mantan Waket 1 DPRD Kota Pasuruan Pertanyakan Pengesahan Perda Dana Cadangan untuk JLU
“Terima kasih kepada DPRD Kota Pasuruan atas persetujuannya. Kami berkomitmen untuk menjalankan implementasi Perda ini dengan sebaik-baiknya, demi memperkuat kinerja perangkat daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar pria yang akrab disapa Mas Adi ini dalam sambutannya.
Dengan disetujuinya raperda tersebut oleh seluruh fraksi yang hadir, maka DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan akan memproses pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi perangkat daerah di Kota Pasuruan serta menunjang pencapaian program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: