Penyerahan Uang Korupsi Rp 280 Juta ke Perumda Tirta Mangutama Badung oleh Kejari

Rabu, 30 Juli 2025 telah dilakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.-Disway.id-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: