Ini Cara Aktifkan Rekening yang Diblokir PPATK!

Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Tuai Kritik, Dianggap Terlalu Memberatkan-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Jangan panik jika rekening anda tiba-tiba tidak bisa diakses. Bisa jadi itu karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksinya sebagai rekening tidak aktif.
PPATK kini memantau rekening yang tidak bertransaksi selama minimal tiga bulan.
BACA JUGA:Blokir Rekening Dormant , Kekayaan Ketua PPATK Disorot Publik
Rekening seperti itu disebut dormant dan rawan disalahgunakan. Apalagi jika terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan seperti judi online atau transaksi ilegal.
Rekening yang “menganggur” berisiko diblokir sementara, apalagi jika terindikasi digunakan secara ilegal. Pemblokiran dilakukan bukan untuk menyita uang nasabah.
BACA JUGA:PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Dormant, DPR: Bukan Perampasan, Justru Lindungi Nasabah
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan “Langkah ini untuk memastikan dana masyarakat aman dan sistem keuangan tetap terjaga.” Pernyataan itu disampaikannya melalui siaran pers pada 29 Juli 2025.
Kondisi ini berlaku untuk berbagai jenis rekening. Termasuk rekening pribadi, bisnis, valas, bansos, hingga milik instansi pemerintah.
BACA JUGA:Kemkomdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening, Perkuat Pemberantasan Judi Online
Rekening bisa diblokir PPATK jika memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
- Terkait aktivitas ilegal: Rekening yang digunakan untuk transaksi kejahatan seperti pencucian uang, judi online, atau peretasan data.
- Tiba-tiba aktif mencurigakan: Rekening dormant yang mendadak digunakan untuk transfer dana besar tanpa riwayat transaksi sebelumnya.
- Terlibat jual beli rekening: Rekening yang dijual, dipinjamkan, atau digunakan oleh orang lain untuk kepentingan yang tidak sah.
- Data pribadi tidak valid: Informasi nasabah seperti KTP atau nomor kontak yang kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan data bank.
BACA JUGA:PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilainya Capai Rp 428 M
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Jika rekening Anda diblokir karena terdeteksi dormant, berikut langkah-langkah untuk mengajukan reaktivasi:
- Siapkan dokumen identitas: Gunakan KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku.
- Sertakan bukti kepemilikan rekening: Misalnya kartu ATM, buku tabungan, atau bukti transaksi sebelumnya.
- Isi formulir pengajuan keberatan atau aktivasi: Formulir tersedia di situs resmi bank atau melalui tautan PPATK di bit.ly/FormHensem.
- Kunjungi kantor cabang bank terdekat: Serahkan dokumen lengkap dan lakukan verifikasi langsung dengan petugas.
- Tunggu proses reaktivasi: Permohonan akan diproses maksimal 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data.
BACA JUGA:Rekening Nganggur Diblokir PPATK? Begini Aturan Kepemilikan Rekening
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id