Pembunuh Sekeluarga Guru di Kediri Dihukum Mati: Terpidana Donorkan Organ

Pembunuh Sekeluarga Guru di Kediri Dihukum Mati: Terpidana Donorkan Organ

ILUSTRASI Pembunuh Sekeluarga Guru di Kediri Dihukum Mati: Terpidana Donorkan Organ.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, ia meninggalkan masjid, jalan menuju rumah kakaknya. Ia paham kebiasaan sang kakak. Setiap jam segitu Kristina mulai memasak. Untuk sarapan sekeluarga empat orang, sebelum semuanya berangkat kerja dan sekolah.

BACA JUGA:Pembunuhan Suami oleh Istri di Kalimantan Selatan (Kalsel): Berebut Relasi Kuasa

BACA JUGA:Pembunuhan-Pemerkosaan Gadis Terborgol di Cisauk, Tangerang: Waspadai Pacar Toksik

Agus memanjat pagar depan, kemudian jalan ke samping rumah menuju bagian belakang. Ia sudah membawa palu. Palu kemarahan. Pintu belakang rumah terbuka, Yusa masuk. Langsung berhadapan hidung dengan Kristina yang memasak.

Tanpa bicara, Yusa menghajar kepala kakaknya dengan palu. Langsung tumbang. Teriak kesakitan Kristina membangunkan Agus. Ia keluar dari kamar. Yusa menyongsong dengan pukulan palu ke kepala. Korban tersungkur. 

Keluar dari kamar pula si sulung Christian. Dihajar Yusa juga. Tumbang pula. Keluar lagi dari kamar si bungsu SPY. Yusa sudah gelap mata, mengepruk kepala bocah yang saat itu berusia 10 tahun. 

BACA JUGA:Suami Bunuh Mantan Istri yang Ditelepon Pria Lain: Delapan Tahap Pembunuh

BACA JUGA:Polisi Berhasil Bekuk Buron Perampok-Pembunuh Sadis

Namun, pukulan ke SPY rupanya tidak keras. Terbukti dari luka ringan di kepala bocah itu. Mungkin, waktu itu Yusa sudah ”kenyang” melampiaskan dendam. Atau, mungkin juga ia terlalu sayang kepada keponakannya itu. SPY korban hidup.

Setelah membunuh, Yusa mencuri harta korban. Ia menggeledah lemari, mencuri perhiasan emas, juga HP para korban. Ia kabur dengan mencuri mobil Avanza warna silver. Polisi bergerak.

Hari itu juga, malamnya, Yusa ditangkap polisi di Lamongan, Jatim. Ia sempat melawan polisi. Perlawanannya terhenti setelah kaki kanannya ditembak. Hasil penyidikan polisi, Yusa ternyata residivis. Pada 2021 ia ditangkap polisi karena menjambret. Ia sudah dihukum dan sudah selesai menjalani hukuman.

BACA JUGA:Pembunuhan dalam Senyap, Istri Racuni Suami hingga Tewas di Jombang

BACA JUGA:Pembunuhan dan Mutilasi Itu Terkuak dari Cincin Bermata Love

Pada pembunuhan sekeluarga kakaknya itu, ia dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Akhirnya divonis hukuman mati.

Bolehkah terpidana mati mendonorkan organ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: