Eks Hakim Korupsi Kembali Jadi ASN di PN Surabaya, Langgar Aturan

Eks Hakim Korupsi Kembali Jadi ASN di PN Surabaya, Langgar Aturan

ITONG Isnaeni Hidayat (dua kiri) setiba di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Selasa, 7 Juni 2022. Ia didampingi tim dari KPK. -Dok. Kanwil Kemenkum HAM Jatim-

HARIAN DISWAY – Kembalinya Itong Isnaeni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memantik reaksi. Itu setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) mengangkat kembali mantan hakim tersebut. Padahal Itong adalah terpidana kasus korupsi yang telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2022.

Secara normatif, pengangkatan kembali ASN yang pernah menjadi terpidana korupsi bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan jelas menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana yang berkaitan dengan jabatan. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, pemberhentian berlaku sejak akhir bulan ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, seharusnya Itong Isnaeni otomatis kehilangan status kepegawaiannya sejak 2022. Pasca Mahkamah Agung menolak upaya hukum banding dan peninjauan kembali yang dia ajukan.

Kasus Itong bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022. Saat itu, KPK mengamankan Itong bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono dalam perkara suap terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dari OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 140 juta, bagian dari komitmen suap yang dijanjikan hingga Rp 450 juta. Dalam proses persidangan, Itong divonis 5 tahun penjara, meski jaksa KPK sebelumnya menuntut 7 tahun.

BACA JUGA: Yeremia Temui Hakim Itong sebelum Ada Kuasa

BACA JUGA:Hakim Itong Siap Sidang

Keputusan mengangkat kembali Itong menjadi ASN di PN Surabaya berpotensi memunculkan preseden buruk terhadap penegakan aturan disiplin ASN dan komitmen pemberantasan korupsi. Publik bisa menilai bahwa hukuman dan sanksi administratif bagi pejabat negara yang melakukan korupsi menjadi tidak konsisten.

Humas PN Surabaya, Pujiono, mengakui PN Surabaya telah menerima SK pengangkatan Itong sebagai ASN. “Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya),” katanya, Rabu, 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:Dua Dokter Minta Perkara yang Dipegang Hakim Itong Diproses Ulang

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui Itong akan ditempatkan di bagian mana. “Itu nanti tergantung formasi kebutuhan pegawai,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: