Komisi II DPR RI DPR Kritik KPU, Ijazah Capres-Cawapres Harus Jadi Hak Publik

Komisi II DPR RI DPR Kritik KPU, Ijazah Capres-Cawapres Harus Jadi Hak Publik

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan pentingnya keterbukaan ijazah capres di Jakarta.-detik.com-

BACA JUGA:Gugatan Ijazah Terhadap Wapres Gibran, Sidang Pertama Digelar Senin Depan

Ahmad Doli menilai kebijakan KPU ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi. Menurutnya, dokumen seperti ijazah tidak bersifat rahasia dan justru penting untuk diketahui rakyat.

"Itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara. Itu tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-sembunyikan," kata Ahmad Doli.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Roy Suryo Dkk Kritik Video Rektor UGM Benarkan Ijazah Jokowi: Seharusnya Tunjukkan Bukti Resmi!

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu mengetahui informasi dasar pemimpinnya. Menurutnya, keterbukaan ijazah adalah bagian dari akuntabilitas publik.

"Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah

Dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, tercatat ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pemilik. 

Selain ijazah, dokumen tersebut meliputi KTP, catatan kepolisian, keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga pernyataan kesetiaan pada Pancasila.

BACA JUGA:Jokowi Diperiksa Polda Metro di Solo terkait Dugaan Ijazah Palsu

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menandatangani surat tersebut pada 21 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a.pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Afifuddin dalam keputusan itu.

BACA JUGA:Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Tertekan

Meski demikian, kritik dari DPR menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait batasan privasi dan hak publik. 

Legislator berpendapat bahwa keterbukaan informasi lebih penting dalam konteks demokrasi. Ahmad Doli menyebut Komisi II DPR akan membahas aturan ini bersama KPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: news.detik.com