Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar

Sri Purnomo (kiri) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Rp10,9 miliar.-@SriPurnomoSP-X
SLEMAN, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa, 30 September 2025.
"Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu dari keterangan para saksi, ahli, dan surat," ujar Bambang.
Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman pada periode 2010–2015 dan 2016–2021, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dana sebesar Rp68.518.100.000 tersebut diberikan kepada Kabupaten Sleman dalam rangka mendukung pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Bambang, penyaluran hibah yang dilakukan oleh Sri Purnomo bertentangan dengan perjanjian hibah serta keputusan resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Nilai Korupsi Indonesia Capai Rp2-3 Triliun Tiap Tahun
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Dirut PT DKB, Perihal Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL
Modus yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Peraturan ini dikeluarkan pada 27 November 2020 dan dijadikan dasar untuk mengatur alokasi dana hibah serta penetapan penerima hibah.
Namun, penerima hibah justru diperluas kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang berada di luar kategori desa wisata maupun desa rintisan wisata yang telah tercantum dalam aturan awal.
Akibat dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10.952.457.030. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam penyidikan, Kejari Sleman telah memeriksa hampir 300 orang saksi, termasuk dua kali pemeriksaan terhadap Sri Purnomo. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen berbentuk surat serta perangkat elektronik seperti telepon genggam.
BACA JUGA:Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi
BACA JUGA:Kejagung Geledah PT Saka Energi Indonesia Terkait Korupsi Akuisisi Blok Migas
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo. Bambang menegaskan bahwa penahanan akan dipertimbangkan setelah proses penyidikan lanjutan dilakukan.
"Kami bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani setiap kasus yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harian disway