Menyiapkan Input Pendidikan Tinggi dengan Seleksi Andal dan Berkeadilan

ILUSTRASI Menyiapkan Input Pendidikan Tinggi dengan Seleksi Andal dan Berkeadilan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
MENYONGSONG kebijakan baru seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SPMB), Kompas telah menurunkan berita terkait seleksi nasional berdasarkan prestasi di perguruan tinggi negeri tahun 2026 yang mensyaratkan peserta memiliki nilai tes kemampuan akademik atau TKA.
Hasil TKA siswa kelas XII SMA/SMK sederajat yang ikut jalur prestasi itu digunakan panitia SPMB untuk memastikan integritas nilai rapor yang diberikan sekolah (16 September 2025).
Kebijakan itu berkonsekuensi pada kewajiban sekolah mengisi pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) terkait prestasi akademik yang dituangkan dalam rapor siswa dan prestasi nonakademik.
BACA JUGA:Kemiripan Surabaya-Bandung dalam Pendidikan Tinggi dan Peran Strategisnya
BACA JUGA:Pemerintah Minta Guru PAUD Raih Pendidikan Tinggi Minimal S1
Problemnya, bagaimana menjamin integritas sekolah dalam mengisi dan melaporkan prestasi akademik (rapor) siswa dan prestasi nonakademik? Mampukah sekolah melakukan secara objektif?
Kebijakan itu, di satu sisi, memberikan fleksibilitas dan apresiasi kepada sekolah atas proses pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan selama ini. Di sisi lain, itu dapat menimbulkan perasaan skeptis atas integritas sekolah.
Meski demikian, kebijakan itu penting dicoba sembari dipantau proses dan hasilnya kelak seperti apa melalui instrumen dan prosedur operasional standar (POS) yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Wamen Transmigrasi Terima Kunjungan PATRI: Anak-Anak Transmigran Banyak Yang Berpendidikan Tinggi
BACA JUGA:Fantastis! Pinjol Pendidikan Tinggi Tak Sesuai Amanat UU Capai 450 Miliar
Kebijakan baru tidak serta-merta ditolak apabila belum teruji dalam implementasinya. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Sekolah sebagai pihak yang akan melaksanakan kebijakan itu ditantang untuk menunjukkan integritasnya, jangan sampai terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dalam mengisi dan melaporkan prestasi akademik dan nonakademik siswa.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latifulhayat mengemukakan terkait seringnya pergantian kebijakan di bidang pendidikan.
Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan pendidikan selama ini sering mengalami putus-sambung seperti cerai (talak). Untuk menyambung kembali (rujuk), diperlukan cara yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: