KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Risna Sutriyanto (RS) di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhu-disway.id-

Ia menilai tindakan tersebut menyalahi ketentuan dan berdampak langsung pada pelayanan ibadah. Berkurangnya petugas kesehatan menyebabkan penanganan jemaah di lapangan menjadi tidak optimal.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa sejumlah biro perjalanan telah mengembalikan uang hampir Rp100 miliar terkait perkara ini.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau sudah puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujarnya, Senin 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:DPR Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Langkah ini dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 untuk mendukung proses penyidikan. Selain itu, tim penyidik telah menggeledah rumah dinas Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Tanpa Intervensi Tangani Kasus Kuota Haji

Penggeledahan juga dilakukan di rumah ASN Kemenag di Depok dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Dari serangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.

Barang-barang tersebut diduga terkait aliran dana dari hasil jual beli kuota haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

BACA JUGA:Pukat UGM Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Modus Mepet Pendaftaran Bisa Jadi Dasar

Namun, dalam pembagian tambahan 20.000 kuota pada 2024, Kemenag menetapkan komposisi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ketentuan ini dianggap menyimpang dari aturan dan menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum.

Sebab, pembagian kuota haji mestinya 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler. KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.

BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Pelunasan Mepet Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian secara pasti. Penyidikan masih berlanjut dan dipastikan akan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam pembagian kuota haji tidak sesuai aturan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keadilan bagi jemaah dan transparansi pengelolaan ibadah haji nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id