Golkar: Laporan Polisi Terhadap Meme Bahlil Bukan Pembungkaman

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhamad Sarmuji.--Partai Golongan Karya
Laporan tersebut dibuat oleh PP AMPG yang kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Oktober 2025. Dalam laporannya, mereka menuding beberapa akun media sosial yang menyebarkan konten menyerang kehormatan Bahlil Lahadalia.
BACA JUGA:Bahlil Tegaskan SPBU Swasta dan Pertamina dalam Proses Negosiasi B2B, Stok BBM Aman
Sementara di hari yang sama, tepatnya Senin, 20 Oktober 2025, Kader DPP AMPI juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka mengadukan sekitar 30 akun yang membuat dan menyebarkan meme tersebut.
Wakil Ketua Umum DPP AMPI Steven Izaac Risakotta, mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu mengambil tindakan karena konten yang dibuat akun-akun tersebut dinilai tidak pantas dan tidak bisa ditoleransi.
"Mau apa sih yang sebenarnya di-mau dari konten-konten media yang sebenarnya tidak bisa kita toleransi kan, atau kita memutuskan bahwa yang mereka laksanakan itu ya tidak bisa kita dibenarkan. Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30-an lebih," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Minta Kader Golkar Lebih Peduli Kondisi rakyat
Selain AMPG dan AMPI, kelompok lain yang terafiliasi dengan Partai Golkar yaitu Relawan Pilar 08 juga turut melayangkan aduan ke Bareskrim Polri, terkait penyebaran meme yang menyerang pribadi Bahlil Lahadalia.
Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya pola penyebaran meme secara masif oleh sejumlah akun buzzer. Dengan begitu, pihaknya juga melaporkan hal tersebut ke polisi.
Dalam laporannya, Pilar 08 mengadukan lima akun media sosial, yaitu pada akun X (Twitter) @hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden, @txtdrjkt, serta akun Facebook Gosip Artis Indonesia.
BACA JUGA:Bahlil Pastikan SPBU Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina
Kelima akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta konten menyesatkan berbentuk meme. Hal tersebut tentunya melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer juga aktor intelektual serta pemodal untuk membuat gerakan masif tersebut yang sudah menjadi ancaman keamanan di Masyarakat dan mengganggu sistem Pemerintahan," tegasnya, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baginya, meme-meme tersebut dibuat untuk menjatuhkan citra Bahlil Lahadalia yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Pilar 08.
BACA JUGA:Bahlil: Kuota Impor BBM SPBU Swasta Sudah Ditambah, Shell dan Vivo Bisa Gandeng Pertamina
Ia juga menulai bahwa semua meme tersebut menggunakan bahasa provokatif dengan tujuan memancing kemarahan publik, bukan sekadar mengkritik, melainkan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: