Sirkulasi Kepemimpinan, Kunci Demokrasi Naik Kelas
ILUSTRASI Sirkulasi Kepemimpinan, Kunci Demokrasi Naik Kelas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
JIKA presiden dan kepala daerah dibatasi dua periode demi menjaga keseimbangan kekuasaan, mengapa wakil rakyat di legislatif tidak dibatasi secara serupa? Demokrasi yang matang tidak hanya menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih, tetapi juga mendorong lahirnya wajah-wajah baru yang membawa energi, ide, dan perspektif segar ke lembaga legislatif.
Pergantian itu tidak berarti mengabaikan pengalaman lama, tetapi memadukan pengetahuan yang telah teruji dengan kreativitas dan semangat generasi muda. Dengan mekanisme yang tepat, kekayaan pengalaman senior dapat diwariskan, sedangkan inovasi generasi baru memastikan lembaga legislatif tetap relevan dan adaptif.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, setiap jabatan publik idealnya memiliki batas kewenangan, baik dari sisi kekuasaan maupun masa jabatan. Pembatasan masa jabatan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme moral dan kelembagaan yang memelihara dinamika politik.
BACA JUGA:Militer di Ranah Sipil: Stabilitas atau Kemunduran Demokrasi?
BACA JUGA:Gen Z: Denyut Digital Demokrasi
Sirkulasi kepemimpinan memungkinkan regenerasi, inovasi, dan pembaruan sehingga lembaga legislatif tetap adaptif, responsif, dan relevan dengan kebutuhan rakyat.
Hal itu penting karena parlemen bukan hanya tempat pengambilan keputusan formal, melainkan ruang tempat aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi kebijakan strategis yang berdampak nyata.
MENATA ULANG SIRKULASI DAN SIKLUS KEPEMIMPINAN
Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 22C ayat (1), menetapkan bahwa anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum, tetapi tidak memberikan batasan jumlah periode jabatan yang dapat dijalani.
BACA JUGA:Ledakan Ketimpangan Global: Jalan Menuju Demokrasi Emansipatoris
BACA JUGA:DPR dan Demokrasi Berdampak
Ketentuan turunannya, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) beserta perubahannya dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya menetapkan satu periode lima tahun tanpa membatasi berapa kali seseorang dapat mencalonkan diri kembali.
Dengan demikian, anggota legislatif memiliki kesempatan untuk terus maju selama memperoleh dukungan pemilih.
Beberapa pihak mengajukan uji materi agar legislatif memiliki batas masa jabatan. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 157/PUU-XXII/2024, permohonan tersebut ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: