Skema Pembayaran Subsidi Pupuk Diubah, Pembayaraan Di Awal untuk Bahan Baku
Skema penyaluran dana subsidi pupuk tahun depan diubah-Dok.istimewa-
“Perubahan terkait pembayaran subsidi diatur dalam Pasal 14 Perpres tersebut,” kata Jekvy, Minggu 14 Desember 2025.
Dalam pasal itu dijelaskan, pembayaran subsidi pupuk untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan. Langkah tersebut sesuai dengan rencana kebutuhan bahan baku pupuk bersubsidi.
Pengadaan tersebut disesuaikan dengan alokasi produksi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pembayaran di awal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku selama satu tahun dan dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: