Kemudahan teknologi menyebabkan berbagai kalangan mengakses situs-situs judi online itu. Korban pun berjatuhan. Ada anak-anak sekolah, mahasiswa, buruh, guru, polisi, dan beragam profesi hingga pensiunan.
Mereka kehilangan uang mulai ratusan ribu hingga ratusan juta. Bahkan miliaran rupiah.
BACA JUGA:SOS Minta Presiden Jokowi Basmi Sponsor Rumah Judi di Sepak Bola Indonesia
BACA JUGA:Dua DJ Endorse Situs Judi
Sebagian sadar karena tahu yang dilakukan adalah judi. Sebagian merasa itu adalah investasi.
Sebab, pemilik platform mengemas seakan-akan itu adalah transaksi keuangan atau investasi.
Bahkan, banyak influencer yang tak menyadari bahwa yang mereka promosikan adalah perjudian online.
Maraknya judi online tersebut tentu memprihatinkan. Sebab, judi sebenarnya merupakan aktivitas terlarang di Indonesia. Dengan begitu, tidak ada platform resmi dan legal yang menawarkan perjudian online.
BACA JUGA:UEA Siap Buka Resor Judi Pertama
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Kerja Iklan Judi
Dengan kata lain, ribuan platform judi online, baik melalui web, media sosial, maupun sarana lain itu adalah ilegal. Tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Meski demikian, omzetnya luar biasa. Dalam lima tahun terakhir saja, mencapai ratusan triliun. PPATK mencatat nilai transaksi sejak 2018 mencapai Rp 190 triliun. Rekening yang digunakan ratusan.
Dalam keadaan darurat judi online seperti saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan polisi siber harus aktif dan secara masif melakukan patrol siber.
BACA JUGA:Tersangka Bandar Judi Konsorsium 303 Apin BK Tertangkap di Malaysia
BACA JUGA:Uang Sumbangan untuk Berjudi
Tindakan tegas harus diberikan agar ada efek jera bagi pemilik situs judi online. Termasuk influencer judi online yang melibatkan public figure.