Solusi Sengketa Klaim BPJS Kesehatan di Jatim, Ombudsman RI Desak Pemprov dan Kemenkes untuk Evaluasi 5 Hal Ini

Minggu 02-02-2025,12:28 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Mohamad Nur Khotib

Robert megaskan, rumah sakit wajib memastikan laporan administrasi layanan bebas dari praktik fraud seperti klaim fiktif dan manipulasi diagnosis.

4. Pemerintah Daerah Harus Proaktif

Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai mediator saat sengketa terjadi, tetapi juga harus mengambil langkah preventif.

Salah satu caranya, dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.

BACA JUGA:Ombudsman RI Soroti Persoalan Klaim Mandek Ratusan RS Jatim di BPJS Kesehatan

“Pemda juga perlu melakukan pemantauan rutin terhadap proses klaim,” tambah Robert.

5. Klaim Pembayaran Harus Bebas dari Maladministrasi

Klaim pembayaran layanan kesehatan harus terlaksana sesuai standar tata kelola yang akuntabel.

Ombudsman RI meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh atas klaim fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Menurut Robert, evaluasi tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan layanan dan penetapan status klaim berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA:Dinkes Jatim Janji Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa RS dan BPJS

Kementerian Kesehatan juga diharapkan lebih tegas dalam menegakkan hukum serta memberikan sanksi bagi pihak yang melakukan maladministrasi.


Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-

Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan maladministrasi yang dialami atau disaksikan terkait klaim layanan kesehatan.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Ombudsman yang tersedia di seluruh provinsi.

BACA JUGA:Sengkarut Klaim BPJS di RS, Dinkes Jatim Sarankan Semua Pihak Pahami Isi PKS sebelum Tandatangan

Ia berharap sengketa klaim BPJS Kesehatan di Jawa Timur dan daerah lainnya dapat segera teratasi.

Sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga dengan baik. (*)

Kategori :