Hasto Bacakan Eksepsi: Ngaku Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

Jumat 21-03-2025,14:13 WIB
Reporter : Devia Nafasya
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengejutkan publik dengan menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Hasto mengklaim dirinya diancam akan dijadikan tersangka jika PDIP memutuskan untuk memecat Jokowi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

"Bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah tahun 2024," kata Hasto.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Hasto Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Eksepsi

BACA JUGA:Perintah Hasto Rendam HP Harun Masiku Terungkap di Sidang Perdana, Begini Kronologinya

Hasto menyatakan puncak tekanan terjadi saat PDIP memutuskan memecat Jokowi. Keputusan tersebut membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

"Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan," ucapnya.

Hasto mengungkapkan tekanan terjadi sejak tahap penyelidikan hingga pelimpahan berkas perkara.

BACA JUGA:Puan yang Minta Perseteruan dengan PDIP Disudahi, Jokowi: Yang Mulai Dulu Siapa

BACA JUGA:Puan: Megawati Dukung Revisi UU TNI, Sesuai Harapan PDIP

Ia mengaku mendapat utusan yang mengatasnamakan pejabat negara agar mengundurkan diri dari Sekjen PDIP dan tidak boleh memecat Jokowi. Jika menolak, ia akan dijadikan tersangka.

"Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ujarnya.

Hasto mengklaim ancaman itu benar terjadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada malam Natal setelah pemecatan Jokowi diumumkan ke publik.

BACA JUGA:Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Apresiasi Jokowi Sebagai Pengagas

BACA JUGA:Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Sebut Presiden Jokowi Dalangi Revisi UU KPK

"Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap," ujarnya.

Menurut Hasto, tekanan juga dialami partai lain yang hukum digunakan sebagai alat politik. Ia menilai dakwaan KPK tidak dapat dipercaya karena bersumber dari keputusan pengadilan yang telah inkrah.

"Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," ujarnya.

BACA JUGA:Andi Narogong Datangi KPK Hari Ini, Diperiksa untuk Saksi Korupsi e-KTP Paulus Tannos

BACA JUGA:Dukung Prabowo soal Buang Koruptor Ke Pulau Kecil, KPK: Bisa Bertani dan Berkebun untuk Bertahan Hidup

KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia disebut menghambat KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Jaksa menyebut suap itu bertujuan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

BACA JUGA:KPK Ungkap Keterlibatan AKBP Hendy Kurniawan sebagai Biang Kegagalan OTT Hasto dan Harun

BACA JUGA:KPK BerPeluang TambahTersangka di Kasus Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah menjadi tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," kata jaksa, Jumat 14 Maret.

*) Mahasiswa magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :