Terseret Kasus Pembunuhan Andini, Perizinan Blackhole KTV Lenmarc Surabaya Masih Bermasalah
Ruang karaoke Blackhole KTV -Istimewa-
Syarat perizinan dasarnya juga belum dipenuhi. Yakni, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Status IMB yang dimiliki pengelola Blackhole KTV ternyata untuk apartemen dan hotel.
Padahal, faktanya, Blackhole KTV digunakan untuk rumah hiburan umum (RHU).
BACA JUGA:Kasus Blackhole KTV Club, Kanit Reskrim Lakarsantri Dilaporkan Propam
BACA JUGA:Kronologi Tewasnya Andini, Pengunjung Blackhole KTV Club, Versi Polisi
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno pun mendesak agar pengelola menghentikan kegiatan usahanya itu untuk sementara.
Anas mengungkapkan begitu banyak modus pemilik RHU di Surabaya. Mereka menyiasati aturan perizinan yang semula izin mendirikan bangunan (IMB) untuk hotel dan apartemen.
Sedangkan, lokasi itu malah digunakan juga untuk tempat hiburan atau RHU.
"Ini yang perlu ditertibkan pemkot. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu terus berlanjut di Surabaya," tandas Anas saat rapat dengar pendapat pada Minggu, 8 Oktober 2023. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: