Lagi, Budi Said Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung
Budi Said saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus transaksi fiktif pembelian emas 1 Ton yang rugikan negara Rp1,1 Triliun, Kamis 18 Januari 2024.-Dok. Kejaksaan Agung-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: