Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK: Begini Alur Pemotongan Insentif Pajak Pemkab Sidoarjo

Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK: Begini Alur Pemotongan Insentif Pajak Pemkab Sidoarjo

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dua kanan) saat mengumumkan penahanan Ahmad Muhdlor Ali (rompi orange) di Gedung Merah Putih KPK, Senin 7 Mei 2024 -Humas KPK-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ahmad Muhdlor Ali atau biasa disapa Gus Muhdlor resmi menggunakan rompi oranye bertuliskan KPK.

Saat ini pria yang akrab disapa Gus Muhdlor dan menjabat sebagai Bupati Sidoarjo ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei - 26 Mei 2024.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Yakni mulai pukul 09.22 WIB pagi tadi.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Muhdlor,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa 7 Mei 2024.

Dalam kasus tersebut, KPK menyangkakan Gus Muhdlor dengan pasal 12 huruf f UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Johanis menceritakan, dalam aksinya, tersangka Muhdlor memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Karena itu, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini membuat keputusan bupati yang ia tandatangani sendiri untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023.

Keputusan itu dijadikan dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Sehingga, Kepala BPPD Sidoarjo kala itu: Ari Suryo yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, memerintahkan Siska Wati, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD.

Siska Wati menghitung sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryo dan lebih dominan kepada tersangka Muhdlor.

Besaran potongannya adalah 10 hingga 30 persen. Sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jatim Segera Kirim Surat Penonaktifan Bupati Sidoarjo ke Mendagri

Agar terkesan tertutup, tersangka Ari Suryo memerintahkan tersangka Siska agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: