Antisipasi Bullying, DPR RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan untuk Pendidikan Dokter Spesialis

Antisipasi Bullying, DPR RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan untuk Pendidikan Dokter Spesialis

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--Youtube TVR Parlemen

HARIAN DISWAY – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Hal tersebut terjadi mengikuti kasus perundungan dan polemik pendidikan di dunia program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menurutnya, undang-undang ini sudah mengatur banyak norma terkait pendidikan kedokteran.

"Sehingga tidak perlu mengubah undang-undang Pendidikan Kedokteran tapi cukup jalankan UU Kesehatan yang baru dan susun aturan turunannya," kata Edy. 

BACA JUGA:Terbukti dr Aulia, Dokter PPDS Undip, Di-Bully

Politisi PDI Perjuangan tersebut memnerikan beberapa contoh pasal mengenai pendidikan kedokteran yang sudah ada di UU Kesehatan.

Terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan misalnya, sudah diatur dalam Pasal 209. Lalu standar kompetensi pendidikan dokter juga sudah diatur dalam UU yang sama, yakni pada Pasal 220.

Edy Wuryanto menekankan bahwa pemerintah harus segera menerbitkan aturan turunan UU Kesehatan. Pada rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pekan lalu, pemerintah menjanjikan akan menyelesaikan aturan turunan itu segera.

"Saya menunggu realisasi itu. Termasuk aturan turunan soal konsil dan kolegium," ujarnya.

BACA JUGA:Sosok Dokter Viral di Media Sosial Diduga Pelaku Perundungan di UNDIP

Edy menyebut bahwa kolegium nantinya yang menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Dalam hal ini termasuk standar pendidikan. 

"Kolegium ini bersifat independen dan terdiri dari guru besar dan para spesialis atau sub spesialis," lanjut Edy. 

Menurut Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut, diperlukan peran kolegium yang sesuai dengan UU Nomor 17/2024 tentang Kesehatan.

Edy menyebut kolegium lah yang memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, standar kompetensi profesi, lalu proses pembelajaran pendidikan profesi dan spesialis.

“Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” ucap Edy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtueb tvr parlemen