Aturan Lengkap Tentang Jaminan PHK Untuk Pekerja, Apa Saja Ketentuannya?

Aturan Lengkap Tentang Jaminan PHK Untuk Pekerja, Apa Saja Ketentuannya?

Prabowo Subianto melakukan sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor. Presiden Prabowo resmikan PP 6/2025.-X @prabowo-x.com/prabowo/

HARIAN DISWAY – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah undang-undang yang berkaitan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peraturan ini ditandatangi pada 7 Februari 2025 kemarin. PP ini memuat beberapa perubahan. Termasuk peningkatan manfaat bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satu perubahan yang paling disoroti adalah pemberian pesangin uang tunai sebesar 60 persen dari upah karyawan selama enam bulan. Upah yang diperhitungkan ini adalah upah terakhir yang didaftarkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025

BACA JUGA:Prabowo Sahkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

1. Iuran JKP Menjadi 0,36% 

Dalam kebijakan terbaru, iuran JKP yang sebelumnya sebesar 0,46 persen dari upah bulanan kini diperkecil menjadi 0,36 persen.

Tujuan dari pengurangan ini adalah untuk meringankan beban yang harus ditanggung oleh perusahaan, namun tetap memastikan manfaat yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK tidak berkurang.

2. Tingkatkan Manfaat JKP Jadi 60% Selama 6 Bulan

Dalam PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya.

Namun, dalam PP 6/2025, skema tersebut mengalami perubahan, di mana manfaat uang tunai yang diterima pekerja ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah dan diberikan selama enam bulan penuh.

"Manfaat uang tunai akan diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, dengan durasi pemberian paling lama enam bulan," demikian tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

Namun dalam ayat ini, juga dijelaskan bahwa jumlahnya tidak boleh melebihi batas upah yang telah ditetapkan. Dengan kata lain jumlah yang diterima maksimal Rp 3 juta dari upah maksimal Rp 5 juta.

BACA JUGA:Kemenag Efisiensi Anggaran, Dipotong Rp12 Triliun, Pertahankan Gaji Pegawai dan Beasiswa

3. Pastikan JKP Tetap Dibayar Meski Perusahaan Pailit

Kebijakan baru ini memasukkan Pasal 39A, yang memastikan para pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau menunggak iuran hingga enam bulan. 

Menurut Pasal 39A ayat (1), "Jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki tunggakan iuran paling lama enam bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan."

Sementara itu, ayat (2) menegaskan bahwa, "Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKP tersebut tidak membebaskan pengusaha dari kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran serta denda yang terkait dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan."

4. Perpanjang Batas Waktu Klaim JKP Jadi Enam Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: