Kejati Periksa Gubernur Bengkulu Terkait Korupsi Mega Mall

Kejati Periksa Gubernur Bengkulu Terkait Korupsi Mega Mall

Kejaksaan Tinggi Memeriksa Gubernur Bengulu Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu-Pemprov Bengkulu-

HARIAN DISWAY – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Helmi diperiksa sebagai saksi. “Helmi diperiksa sebagai saksi, yang menjabat sebagai walikota saat perkara mega mall,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Juli 2025.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan alasan Helmi diperiksa di Kejagung lantaran berada di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung bundar Kejagung supaya efektif dan efisien. Kebetulan juga yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta, dan bersedia diperiksa. Serta tim penyidik Kejati Bengkulu yang memeriksa,  juga ada pemeriksaan kasus batubara di gedung bundar Kejaksaan Agung,” katanya.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Perusahaan Tambang Batu Bara

BACA JUGA:22 Aset PT Tigadi Lestari Disita Kejati Bengkulu

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Dengan nilai kebocoran yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketujuh tersangka tersebut yaitu Hartadi Benggawan; Satriadi Benggawan; mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra; mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi; Direktur PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan; Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono; dan Budi Laksono.

Diketahui, kasus korupsi kebocoran PAD berawal dari pengalihan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu, dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Setelahnya, SHGB tersebut dijadikan sebagai jaminan ke perbankan oleh pihak ketiga. Namun kemudian terjadi penunggakan kredit, dan SHGB kembali dijaminkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: