KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Dirut PT Loco Montrade, Terkait Dugaan TPK Anoda Logam Antam

KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Dirut PT Loco Montrade, Terkait Dugaan TPK Anoda Logam Antam

Komisi Pemberantasan Korupsi Menyita Rp100,7 Miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrade, Siman Bahar-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan Rp 100,7 miliar terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrade, Siman Bahar.

Penyitaan dilakukan lantaran kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kerja sama pengolahan Anoda Logam, antara PT Antam dan PT Loco Montrade pada tahun 2017.

“Jadi dilakukan penyitaan dari pihak Tersangka SB, selaku Dirut PT Loco Montrade,” ungkap  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan KPK karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil TPK  yang dimaksud.

BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemnag

BACA JUGA:Megawati Sindir KPK dan Singgung Amnesti Hasto di Kongres VI PDIP

Sebagai informasi, status tersangka Siman Bahar sempat gugur pada saat permohonan praperadilan yang diajukan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021

Namun kemudian, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka pada Senin, 5 Juni 2023.

BACA JUGA:Bebas Dari Rutan KPK, Hasto Pulang

BACA JUGA:KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Hibah Jawa Timur

Diketahui, Lembaga Antirasuah juga beberapa kali telah melakukan pemanggilan terhadap Siman Bahar, yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan Selasa, 5 Februari 2025. Namun panggilan pemeriksaan tersebut tidak dipenuhi oleh Siman.

Terkait hal tersebut, KPK menerima informasi bahwa Siman Bahar tidak memenuhi panggilan dikarenakan kondisi kesehatan yang buruk. “Diinformasi cuci darah,” ungkap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika pada Rabu, 5 Februari 2025.

Sebelumnya, KPK memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., Dody Martimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: