Dianggap Masih Multitafsir, Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK

logo Iwakum--instagram resmi Ikatan Wartawan Hukum
HARIAN DISWAY - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial Review ini diajukan terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permohonan Judicial Review ini diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Iwakum. Tim Kuasa Hukum tersebut terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.
"Rumusan norma 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa.
Dalam pernyataan tersebut, Viktor menganggap bahwa pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum kepada wartawan, karena dianggap masih multitafsir. Karena ketidakjelasan yang ada di dalam pasal itu, bisa membuka celah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik wartawan.
BACA JUGA:Dewan Pers Gelar UKW di Surabaya, 36 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi
BACA JUGA:Soal Kiriman Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja untuk Permalukan Pelaku Teror
Isi dari Pasal 8 UU Pers adalah, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Dalam pasal itu yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" merupakan jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian penjelasan dari Pasal 8.
Iwakum meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai "Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers" atau "Kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers."
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa langkah yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan bagi pers di Indonesia. Ia juga berharap bahwa kemerdekaan pers ini bukan sekadar jargon semata, akan tetapi benar dilindungi secara hukum.
Wartawan juga tidak boleh lagi bekerja di bawah ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya. Sama seperti profesi lainnya, wartawan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan tidak membingungkan.
BACA JUGA:Pembunuh Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati
"Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam," ujar Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono.
Rencananya, Iwakum beserta kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan tersebut secara resmi ke MK pada hari ini, Selasa, 19 Agustus 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: