Kepala Daerah dan Wakilnya: Dari Duet ke Duel

ILUSTRASI Mimpi Bupati Sidoarjo Subandi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
DARI DUET menjadi duel. Itu hubungan roller coaster kepala daerah dan wakilnya. Banyak dari mereka yang berkonflik, yang ujung-ujungnya merugikan daerahnya.
Belum setahun mereka dilantik. Sudah ada yang meletus konfliknya. Di Jatim saja, sudah ada dua kabupaten yang perang terbuka.
Di Sidoarjo, Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana siap-siap melaporkan bupatinya, Subandi, ke menteri dalam negeri (mendagri). Ihwal pemicu, sang wakil mengganggap mutasi pejabat tidak sesuai prosedur. Wabup masygul karena tak dilibatkan.
BACA JUGA:Soal Capres dan Kepala Daerah Paling Jawa di Tanah Jawa
BACA JUGA:Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Demokratis?
Lain lagi Jember. Wakil Bupati Jember Djoko Santoso memilih KPK sebagai tempat mengadu. Ia meminta lembaga antirasuah itu mengawasi anggaran APBD.
Djoko menggagap Bupati M. Fawait melanggar asas pemerintahan secara umum karena dirinya tak dilibatkan dalam menyusun APBD.
Pecah kongsi semacam itu bakal banyak. Puncaknya nanti menjelang pilkada berikutnya. Kalau mereka bersimpang jalan, alamat saling cakar.
BACA JUGA:Retret Kepala Daerah dan Paradoks Efisiensi Anggaran
Pintu lain munculnya ketidakharmonisan adalah tidak proporsionalnya pembagian dana operasional. Dana operasional yang mencapai miliaran rupiah itu sangat penting karena gaji aslinya para kepala daerah di bawah Rp20 juta.
Catatan: gaji pokok gubernur Rp3 juta. Gaji pokok bupati Rp2,1 juta. Mereka menerima plus berbagai tunjangan.
Pembagian dana operasional itu wewenang penuh kepala daerah. Menyisakan berapa pun untuk wakilnya, sah-sah saja. Di era Gubernur Bibit Waluyo di Jateng, misalnya, ia sempat berkonflik dengan wakilnya, Rustriningsih. Wakilnya tidak bisa bergerak karena minimnya dana operasional.
Namun, ada juga cerita happy di balik bagi-bagi dana operasional. Era Soekarwo-Gus Ipul memimpin Jatim. Suatu saat Pakde Karwo menceritakan, ia membagi dana operasional 60:40. Itulah rahasia yang membuat keduanya tak pernah kehabisan ”bensin” keliling Jawa Timur.
Sumber utama pecah kongsi itu lebih karena pembagian wewenang tak jelas untuk wakil. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda hanya menyebut wakil membantu kepala daerah dan mengganti bila berhalangan. Juga, wakil memberikan nasihat kepada kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: