Tok! DPR RI Ganti Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan

DPR RI akan Sahkan RUU BUMN Menjadi UU Besok-Disway/Anisha Aprilia-
HARIAN DISWAY - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan mereka atas revisi keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Persetujuan dimulai ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang meminta pernyataan sikap dari fraksi-fraksi.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada seluruh hadirin.
BACA JUGA:Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor: DPR Dukung Hasto, Pemerintah Tegas Menolak
BACA JUGA:Bukan Kementerian BUMN, Ini Alasan DPRD Surabaya Temui Danantara soal Lahan Pertamina
"Setuju," jawab para anggota Dewan secara serentak diikuti suara ketukan palu.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama perwakilan pemerintah telah menyepakati rancangan revisi UU BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna. Delapan fraksi di DPR RI menyetujui rancangan tersebut pada rapat yang berlangsung pada 23 Juli 2025 lalu.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan persetujuan penuh atas revisi UU tersebut.
Dalam pernyataannya, Supratman menegaskan pemerintah menilai revisi UU BUMN sangat penting untuk memperkuat peran BUMN dalam sektor-sektor strategis sekaligus menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Hakim MK Pertanyakan Gugatan Hasto soal UU Tipikor: Kenapa Tak ke DPR?
BACA JUGA:Kementerian BUMN Berubah Badan Pengaturan, Aturan Rangkap Jabatan Dihapus
"Setelah mempertimbangkan pendapat (mini) fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan," tutur Supratman dalam rapat paripurna.
Melalui revisi ini, terdapat 84 pasal yang dirubah dengan mencakup sejumlah ketetapan baru. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dan menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: