Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, 2 Saksi Kunci Diperiksa

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, 2 Saksi Kunci Diperiksa

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.-ANTARA-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. 

Tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus kembali memeriksa dua saksi penting untuk memperkuat bukti dan mengurai konstruksi perkara yang menyeret sejumlah bank daerah pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kedua saksi tersebut yakni PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur dan G, Sales Hotel Ayaka Suites. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari tiga bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak perusahaannya.

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Kredit PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan pemeriksaan dua saksi ini bertujuan memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.

“Pemeriksaan saksi PRM dan G dilakukan untuk mendalami keterkaitan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Kami ingin memastikan apakah ada indikasi penyimpangan dalam proses tersebut,” ujar Febrie di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Febrie, penyidik menyoroti adanya potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Ia menyebut, ada indikasi sejumlah kredit diberikan tanpa analisis risiko yang memadai dan tanpa jaminan yang layak.

BACA JUGA:Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank dan 10 Saksi Lain

BACA JUGA:Perkuat Pembuktian Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 8 Orang Saksi

“Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses kredit yang bisa merugikan keuangan negara. Kami juga tengah menelusuri aliran dana hasil kredit yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Febrie.

Kasus ini berawal dari dugaan pemberian fasilitas kredit jumbo oleh beberapa bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya pada periode sebelum perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan.

Dugaan pelanggaran muncul karena kredit diberikan meski laporan keuangan Sritex menunjukkan kondisi tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: