Gus Yaqut Dipastikan Hadir Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat di KPK, Jakarta.-Ayu Novita-
Merujuk Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel
BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji
Kuota haji khusus tersebut mencakup jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Dengan demikian, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah haji reguler (92 persen) dan 1.600 kuota haji khusus (8 persen).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus bergulir. KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pendalaman terhadap alur kebijakan dan potensi kerugian negara terus dilakukan.
*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: