Diskusi Broken Strings di Kampus Darma Cendika Gugah Kesadaran Kolektif terhadap Ancaman Child Grooming
SPEAK UP tentang kekerasan seksual dan child grooming diserukan para pembicara dalam Bedah Buku Broken Strings di Universitas Katolik Darma Candika pada Jumat siang, 30 Januari 2026. -Raden Khansa-Harian Disway
Akibatnya, tekanan sosial dan pendapat keluarga akan membuat korban lebih memilih diam. Padahal, diam bukanlah solusi.
Menurut Veronika, menyembunyikan pengalaman kekerasan hanya akan memperbesar peluang untuk kejahatan yang sama. Bahkan, skalanya bisa jadi akan lebih besar.
"Banyak korban tidak langsung melapor karena ada ketergantungan ekonomi, emosional, dan tekanan sosial. Kekerasan itu kompleks. Tidak sederhana, seperti 'kenapa baru melapor sekarang'," ungkap Dr. Pinky Saptandari, Dra. MA, pengajar bidang studi gender dan feminisme Universitas Airlangga (Unair).
BACA JUGA:Bedah Buku dan Seminar Panasonic Gobel Uraikan Kesuksesan Industri Berlandaskan Pancasila
BACA JUGA:Bedah Buku 75 Tahun Indonesia–Tiongkok, KOPRI: Perempuan Harus Paham Geopolitik
Menurut Pinky, child grooming kerap terjadi tanpa disadari, terutama di era digital. Manipulasi emosional, dominasi relasi kuasa, hingga eksploitasi melalui media sosial menjadi bentuk kekerasan baru yang semakin sulit dikenali.
"Pada 2025 tercatat 2.113 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Jawa Timur. Angka itu menempatkan Jawa Timur pada posisi kedua secara nasional," ungkap Natalia Rossa.
Surabaya, lanjut dia, adalah salah satu wilayah dengan angka tertinggi dalam laporan tahun sebelumnya. Mayoritas berusia 20-40 tahun. Jenis kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual dalam hubungan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Para pembicara mengimbau peserta untuk selalu waspada. Perlindungan korban tidak hanya bergantung pada hukum, tapi juga pola pikir masyarakat. Utamanya terhadap stigma dan pelabelan.
BACA JUGA:Bedah Buku Indah dalam Pandemi Ungkap Kiprah Indah Kurnia Selama Pandemi Covid-19
BACA JUGA:Luka dan Keras Kepala di Balik Rumpun Kupu-Kupu Karya 12 Penulis Perempuan

EMPAT NARASUMBER Bedah Buku Broken String di Universitas Katolik Darma Cendika pada Jumat, 30 Januari 2026. -Raden Khansa-Harian Disway
Sementara itu, Drs. Wahyu Krisnanto, MA memberikan pendapatnya dari segi hukum. "Dari perspektif hukum tidak ada yang membahas child grooming, tapi tetap ada aturannya. Itu ada di Undang-Undang Perlindungan Anak, UU TPKS, dan kalau gak salah juga ada di pasal 422 KHUP," paparnya.
Dalam sesi tanya jawab, Wahyu menanggapi pertanyaan tentang manipulasi. "Child grooming bisa juga soal manipulasi yang dilakukan secara bertahap," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: