Israel-AS Menyerang Dulu, lalu Klaim Self-defense

Israel-AS Menyerang Dulu, lalu Klaim Self-defense

ILUSTRASI Israel-AS Menyerang Dulu, lalu Klaim Self-defense.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BENJAMIN Netanyahu selalu konsisten dengan pernyataannya. Setiap kali Israel melakukan operasi militer, ia selalu membingkai dengan klaim self-defense. Serangan Israel dan Amerika Serikat ke Iran bukan tindak agresi, melainkan tindakan membela diri karena Iran dan jaringan sekutunya mengancam keamanan nasional Israel

Israel sangat takut dengan program nuklir Iran dan dukungan Iran terhadap kelompok Hizbullah dan Hamas. Ia selalu mengatakan, jika Israel tidak bertindak sekarang, ancamannya akan menjadi lebih besar. 

Kita tidak perlu berpikir ”jelimet”. Prinsip dasar dalam hukum internasional itu sederhana. Yaitu, penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain adalah dilarang. Titik! Pernyataan tersebut tertulis jelas dalam Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB. 

BACA JUGA:Perang Timur Tengah Berlanjut: Iran dan Israel Lanjutkan Serangan di Hari Kamis

BACA JUGA:Saudi Siap Ambil Semua Langkah Hadapi Eskalasi Perang AS–Israel vs Iran

Negara tidak boleh menggunakan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Lalu, ada pengecualiannya. Satu pengecualian yang penting adalah self-defense

Itu diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Negara memang diperbolehkan membela diri jika negara tersebut diserang negara lain. Dengan catatan, serangan bersenjata (armed attack), bukan ketegangan, bukan kecurigaan, dan bukan asumsi bahwa suatu hari nanti mungkin diserang.

Ketika Israel melancarkan serangan militer terhadap Iran, Netanyahu mengatakan bahwa serangan itu adalah bentuk self-defense. Dalam kasus ini, kita tidak sedang berdebat tentang opini politik, tetapi menguji sebuah legal claim, yaitu hak self-defense

BACA JUGA:Rusia Peringatkan AS dan Israel, Serangan ke Iran Bisa Jadi Bumerang Nuklir

BACA JUGA:UPDATE: Perang AS–Israel vs Iran Makin Pecah, Selat Hormuz Diblokade, Harga Minyak Melonjak!

Apakah benar telah terjadi serangan bersenjata yang memicu klaim pembelaan diri? Ataukah itu sekadar interpretasi atas rasa takut karena Iran memiliki senjata nuklir? Dalam doktrin klasik hukum internasional, self-defense tunduk pada dua syarat utama, yaitu necessity (kebutuhan yang mendesak) dan proportionality (keseimbangan tindakan). 

Syarat-syarat tersebut bukan teori baru, itu berasal dari kasus Caroline (1837) yang sampai hari ini masih menjadi rujukan. Saat itu Menlu AS Daniel Webster menyatakan bahwa self-defense dianggap sah jika memenuhi ”necessity of self-defense, instant, overwhelming, leaving no choice of means and no moment for deliberation”. 

Pertanyaannya kemudian, apakah menyerang lebih dulu ke wilayah negara lain tanpa adanya serangan langsung memenuhi syarat necessity? Jika ancamannya masih berupa potensi atau spekulasi atau kalkulasi intelijen, kita sedang masuk ke wilayah yang jauh lebih kontroversial, yaitu pre-emptive strike

BACA JUGA:Sembilan Warga Israel Tewas dan 11 Lainnya Hilang Pasca Serangan Rudal Iran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: