Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Meningkat, DJKI Dorong Komersialisasi
Kepala Sub Direktorat Kekayaan Intelektual dan Promosi Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi (DIRBT) Universitas Indonesia (UI) Krisnayanto-UI-
Pembagian tersebut diatur melalui Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2024 terkait Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Menurut Krisna, dalam membentuk suatu ekosistem inovasi di UI dibutuhkan peraturan yang mengatur tentang manajemen KI untuk memudahkan pengelolaannya.
BACA JUGA:Tur ke Dua Sekolah di Surabaya, Ruki Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Krisnayanto mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama adalah pembiayaan pengembangan produk hingga tahap hilirisasi. Namun setelah melaksanakan manajemen KI ini, pendanaan eksternal untuk inovasi di UI meningkat tajam dari Rp25,7 miliar pada 2019 menjadi Rp111,9 miliar pada 2022, peningkatan ini dapat menekan besaran pendanaan dari internal.
"Manajemen KI Ini bukan hanya tentang inovasi dan komersialisasi saja, tetapi tentang menciptakan solusi nyata untuk masyarakat," pungkas Krisnayanto.
Pentingnya Komersialisasi KI
Upaya mendorong hilirisasi KI ini menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk mempercepat proses ini.
"Indonesia harus beralih dari sekadar penghasil inovasi menjadi negara yang mampu memanfaatkan dan mengkomersialisasikan KI secara optimal," ujar Razilu dalam wawancara yang dilakukan di gedung DJKI, Jakarta, Kamis, 15 januari 2025.
Kekayaan intelektual merupakan salah satu kunci meningkatkan daya saing Indonesia dalam Global Innovation Index (GII). Berdasarkan data, posisi Indonesia dalam GII mengalami peningkatan signifikan dari peringkat 61 pada 2023 menjadi 54 pada 2024.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim dan Pemprov Siap Berkolaborasi, Ingin Bantu UMKM hingga Ajak Napi Bertani
"Namun, perjalanan ini belum usai. Kita perlu memperkuat ekosistem inovasi untuk memastikan bahwa potensi KI benar-benar terwujud," tambah Razilu.
Ke depan, pemerintah dan universitas diharapkan mampu memperluas jaringan kerjasama dengan pelaku industri dan komunitas. Langkah ini diyakini dapat mempercepat proses hilirisasi KI dan menciptakan ekosistem inovasi yang inklusif.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem inovasi yang tangguh di Indonesia.
"Kita harus bersatu dan bergerak bersama untuk mewujudkan sistem ini, dengan terciptanya ekosistem KI yang baik ini, bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi negara maju yang memanfaatkan KI untuk peningkatan ekonomi negara," tutup Razilu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: