Ramadan Kareem 2025 (22): Merawat Air

Ramadan menjadi kesempatan untuk merenungi nasib hutan kita sekaligus kondisi air. Hari ini secara ekologi menjadi hari yang sangat penting. Diperingati sebagai Hari Air Dunia. --iStockphoto
Siapakah instansi yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran air? Secara yuridis administratif tentu pemerintah dan pemerintah daerah: instansi yang musti bertanggung jawab untuk mengendalian pencemaran air adalah para bupati/wali kota.
BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (14): Momentum Bertahannuts
Bupati/wali kota merupakan aparatur penegak hukum yang utama di bidang pengendalian pencemaran air. Maka jajaran birokrasi kabupaten/kota yang berkompeten mengelola lingkungan harus bertindak nyata menghentikan pencemaran air.
Langkah ini akan semakin meneguhkan dan membenarkan bahwa Anda memang layak mendapatkan peralihan kewenangan dalam upaya pengendalian pencemaran air. Kalau tidak sekarang, kapan lagi bupati/wali kota tampil beda.
Juga nanti kades-kades berdasarkan UU Desa. Sejarahnya, pada tingkat nasional, sejak 5 Juni 1990 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 20 Tahun 1990).
BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (13): Perang Sarung
PP ini menggariskan bahwa pembuangan limbah cair ke dalam sumber-sumber air dilakukan dengan IPLC dari Gubernur. PP No. 20 Tahun 1990 ini berlaku efektif pada 5 Juni 1991.
Sehingga sejak tanggal tersebut berlaku ketentuan bahwa setiap industri yang membuang limbah cairnya ke dalam sumber-sumber air wajib memiliki IPLC yang menjadi kewenangan gubernur. Tanpa IPLC tidak ada pembuangan limbah cair yang legal.
Bagaimana kenyataannya? Amboi, jauh panggang dari api. Pencemaran air terus muncul. Kalau soal aturan hukum. Ah lengkap sudah aturan hukumnya. Ketentuan pengaturan mengenai pengendalian pencemaran air terlihat komplet.
BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (12): Ramadan dan Ingatan Nareswari
Tetapi apa yang terjadi? Selama masa berlakunya aturan pengendalian pencemaran air, semua industri di Jatim belum memiliki IPLC yang semestinya. Akibatnya, para pengusaha dengan lugasnya membuang limbahnya tanpa IPLC dari gubernur.
Bagaimana kisah selanjutnya? Zaman telah berubah, waktu terus melaju dan berlalu. Zaman Gubernur Imam Utomo terpotret hendak tampil sangat baik mungkin. Disahkanlah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2000 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Jawa Timur yang kini sudah diganti yang baru.
BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (11): Puasa Itu Asyik Aja
Era Pakde Karwo terdapat beragam kebijakan pengendalian dan zaman Khofifah Indar Parawansa terus dilakukan gerakan penyelamatan air. Salut. Keterlibatan Ibu-ibu menjadi penting dan mengemuka. Sampai akhirnya lahir UU Cipta Kerja yang memuat jua soal air.
Namun, perlu ditandaskan bahwa semua perangkat hukum tersebut pada dasarnya hanyalah kertas mati yang tidak berharga apabila pemerintah tidak bertindak nyata. Aturan hukum lingkungan yang memuat sanksi administrasi untuk menangani kasus pencemaran air telah tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: