Jampidum Menyetujui 8 Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui delapan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Salah satu perkara adalah Tersangka Mahmudin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Bermula ketika tersangka mendatangi kebun warga di wilayah Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, dengan niat mencari brondolan kelapa sawit. Sesampainya di lokasi, ia melihat satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam dengan nopol BG 5021 yang terparkir di depan sebuah pondok di kebun tersebut.
Tersangka lantas membawa motor tersebut pulang ke rumahnya di Desa Pasar Binanga.
"Tersangka membongkar rangka sepeda motor dan berusaha menghilangkan nomor mesin dengan cara menggosok menggunakan amplas atau kertas pasir. Namun tidak berhasil," kata Kapuspenkum Harli Siregar dalam rilisannya pada Rabu malam, 16 April 2025.
BACA JUGA:Jampidsus Setujui Penyelesaian 7 Perkara Melalui Restorative Justice
BACA JUGA:Ini Alasan Jampidum Menyetujui Tujuh Perkara Restorative Justice
Keesokan harinya, tersangka membawa motor tersebut ke sebuah bengkel. Setelah berhasil dihapus, ia menggunakan motor itu sebagai kendaraan pribadi.
Senin, 3 Februari 2025, tersangka Mahmudin Siregar beserta barang bukti berhasil diamankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam kasus ini menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya lalu korban juga meminta proses hukum yang dijalani tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tujuh perkara lainnya yang penyelesaian perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka I Nyoman Saja dari Kejaksaan Negeri Bangli melanggar Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Rusdin Edy alias Edy dari Kejaksaan Negeri Binjai melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
BACA JUGA:Jaksa Agung Rilis Permohonan Penyelesaian 11 Perkara Melalui Restorative Justice
BACA JUGA:6 Restorative Justice Yang Disetujui oleh Jampidum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: