Serakahnomics

ILUSTRASI Serakahnomics.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
TOM LEMBONG dihukum 4,5 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus impor gula semasa menjadi menteri perdagangan. Publik tahu bahwa pasal yang ditimpakan kepada Tom sumir.
Hakim tidak bisa menemukan mens rea, ’niat jahat’, dari Tom Lembong. Hakim juga tidak menemukan adanya aliran uang ke kantong pribadi Tom Lembong.
Banyak yang mengecam putusan hakim yang dianggap kental dengan muatan politik. Kesalahan Tom bukan karena melanggar regulasi impor gula.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Serakahnomics di Skandal Beras Oplosan
BACA JUGA:Ramadan: Bebas dari Keserakahan
Satu-satunya kesalahan Tom adalah mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Pasal yang dikenakan terhadap Tom adalah ”pasal geregetan”. Begitu pembelaan para pendukung Tom.
Hakim menyatakan bahwa Tom bersalah karena menerapkan ekonomi kapitalistik dalam mengambil keputusan. Mungkin baru kali ini –bisa jadi ini satu-satunya di dunia– ada seseorang dihukum karena mengikuti mazhab ekonomi tertentu.
Kalau seseorang bisa dihukum karena menjalankan mazhab ekonomi tertentu, akan sangat banyak menteri yang masuk penjara.
BACA JUGA:Keserakahan Perbankan
BACA JUGA:Tes PCR dan Keserakahan
Ketika berpidato di kongres ”Partai Gajah” PSI (Partai Solidaritas Indonesia), 20 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto menyebut adanya mazhab ekonomi baru di Indonesia, yaitu mazhab ”serakahnomics”.
Penganut mazhab itu adalah mereka yang serakah dalam menjalankan bisnis, tidak peduli etika, dan tidak peduli terhadap hukum.
Serakahnomics adalah ekonomi berdasarkan pada sifat tamak. Prabowo menyebut kerugian negara yang mencapai Rp 1.000 triliun karena korupsi. Itulah yang disebut Prabowo sebagai serakahnomics.
Sebenarnya, serkahnomics tidak hanya dijalankan para koruptor. Para oligark yang rakus dan tamak juga adalah penganut serakahnomics yang paling fanatik. Satu persen orang kaya Indonesia menguasai 50 persen kekayaan nasional. Beberapa gelintir konglomerat mempunyai konsesi tanah dan hutan ratusan ribu hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: