Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless

Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless-Disway/Candra Pratama-
HARIAN DISWAY - Stateless merupakan kondisi seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Ia juga tidak memiliki perlindungan hukum dari negara manapun dan tidak dianggap sebagai bagian resmi dari suatu negara manapun.
Hal tersebut saat ini terjadi pada Riza Chalid dan Jurist Tan. Status tersebut diberikan pada keduanya usai paspornya telah dicabut. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
"Status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Jurist Tan juga memiliki status yang sama dengan Riza Chalid.
BACA JUGA:Riza Chalid Diburu Lintas Negara, Malaysia Siap Bantu Ekstradisi
BACA JUGA:Kejagung Proses Red Notice untuk Jurist Tan, Terkait Korupsi Laptop Chromebook
"Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Tak hanya itu, Anang Supriatna juga menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar kedua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini karena tidak memiliki kewarganegaraan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor milik Riza Chalid yang dilakukan bersamaan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadapnya pada 10 Juli 2025.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencabut paspor milik Jurist Tan pada Senin, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Jurist Tan Diduga Kabur ke Australia, Kejagung Siapkan Red Notice
BACA JUGA:Desakan Tangkap Riza Chalid Meningkat, Sekata Institut Ungkap Lokasi dan Jejaknya di Malaysia
Sebagai informasi, Riza Chalid dan Jurist Tan merupaka dua orang tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda. Riza Chalid merupakan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023.
Sedangkan Jurist Tan merupakan tersangka perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: