Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.-Dok. Disway.id-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: