Starbucks Kopi versus Starbucks Rokok

Starbucks Kopi versus Starbucks Rokok

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Mahkamah Agung memenangkan Starbucks Coffee atas rokok merek Starbucks. Padahal, rokoknya terdaftar di Kemenkum HAM. Juga, gugatan Starbucks Coffee sudah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini menang.

KONFLIK hukum niaga ini menggambarkan kelemahan penegakan hukum di sini. Setidaknya, penegak hukum kurang teliti. Tapi, sudah diselesaikan di tingkat Mahkamah Agung.

Konstruksi perkara. Rokok merek Starbucks milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Berkantor pusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Starbucks rokok terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM.

Merek terdaftar 10 September 2012 berlaku hingga 10 September 2022. Kelas 34.

Produk meliputi: Segala macam rokok, rokok keretek, rokok putih, rokok kelobot, kertas sigaret, tembakau, korek api. Semuanya merek Starbucks.

Sebaliknya, Starbucks, kedai kopi berpusat di Seattle, Amerika Serikat. Berdiri 30 Maret 1971. Kini tercatat ada lebih dari 20 ribu kedai Starbucks sedunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan biji kopi, camilan, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan PT Mitra Adiperkasa.

Tidak dijelaskan, mengapa Kemenkum HAM menerima merek Starbucks yang dimohonkan PT STTC. Padahal, merek Starbucks sudah mendunia.

Karena diduga mendompleng, Starbucks Kopi menggugat Starbucks Rokok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat, 13 Agustus 2021, perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. 

Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedangkan pihak tergugat PT STTC.

Lantas, PN Jakpus menolak gugatan Starbucks Kopi. Artinya, Starbucks Rokok menang.

Putusan PN Jakpus itu diketok Ketua Majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M. Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Berikut ini alasan ketiganya memenangkan Starbucks Rokok berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Jumat, 26 Agustus 2022:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: